Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik politikus Partai NasDem, Satori. Penyitaan dilakukan terkait dugaan korupsi CSR Bank Indonesia dan OJK.
Aset yang disita antara lain dua bidang tanah dan bangunan, dua ambulans, dua mobil, motor, dan 18 kursi roda. Penyitaan berlangsung pada Selasa (4/11/2025).
"Penyitaan dilakukan karena diduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana ini. Dimana total nilai aset-aset dimaksud sekitar Rp10 miliar," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikuutip pada Kamis (6/11/2025).
"Penyitaan dilakukan di Cirebon dari tersangka ST," lanjutnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Heri Gunawan Gerindra dan Satori NasDem sebagai tersangka dugaan korupsi CSR BI dan OJK.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum ditahan KPK.
Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar. Rinciannya, sebanyak Rp6,26 M dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 M dari mitra kerja Komisi XI lainnya.
Sedangkan Satori diduga menerima Rp12,52 miliar. Rinciannya, sebanyak Rp6,3 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
KPK Sita Kursi Roda, Ambulans, Mobil, dan Bangunan Milik Satori NasDem

KPK sita aset milik Satori NasDem (dok.Humas KPK)
Intinya sih...
KPK menyita aset milik politikus NasDem, Satori, terkait dugaan korupsi CSR BI dan OJK.
Aset yang disita termasuk tanah, bangunan, ambulans, mobil, motor, dan kursi roda senilai Rp10 miliar.
Tersangka Heri Gunawan Gerindra dan Satori diduga menerima total Rp28,38 miliar dari BI, OJK, dan mitra kerja Komisi XI DPR.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)
Editorial Team
EditorDwifantya Aquina
Follow Us