Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, sebagai tersangka dugaan korupsi restitusi pajak. Ia ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring dalam operasi tangkap tangan OTT).
Selain Mulyono, KPK juga menetapkan Dian Jaya Demega selaku Fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin serta Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Majer Keuangan PT Buana Karya Bhakti sebagai tersangka.
Dalam tangkap tangan itu, KPK menyita total Rp1,5 miliar. Jumlah itu terdiri dari Rp1 miliar uang tunai, serta bukti penggunaan uang senilai Rp500 juta.
"Tim KPK juga turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk fisik senilai Rp1 miliar, yang diamankan dari MUL dan VNZ; serta bukti penggunaan uang seperti Rp300 juta oleh MLY untuk DP rumah; Rp180 juta yang sudah digunakan DJD; dan Rp20 juta yang digunakan VNZ. Sehingga total barang bukti yang diamankan dari kegiatan ini senilai Rp1,5 miliar," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putihi KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Kasus bermula ketika perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Buana Karya Bhakti mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun 2024 dengan status lebih bayar. Pengajuan dimohonkan kepada KPP Madya Banjarmasin.
KPP Madya Banjarmasin pun melakukan pemeriksaan. Hasilnya, diketahui nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp48,3 miliar.
"PT BJB melalui VNZ menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp1,5 miliar kepada MLY sebagai uang apresiasi dengan adanya uang sharing untuk VNZ," jelas Asep.
Pada Desember 2025, KPP Banjarmasin pun menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB" dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi yang disetujui sebesar Rp48,3 miliar.
Setelah restitusi dicairkan pada 22 Januari 2026 ke rekening PT BKB, Dian Jaya menghubungi Venzo untuk meminta bagian 'uang apresiasi' uang disepakati. Uang itu diduga dicairkan oleh PT BJB dengan invoice fiktif.
Lalu, Venzo menemui Mulyono di sebuah restoran untuk membahas pembagian jatah uang apresiasi itu. Disepakati Mulyono mendapatkan Rp800 juta, Dian Jaya Rp200 juta, dan Venzo Rp500 juta.
Asep mengatakan, Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin bertemu dengan Venzo pada November 2025 dan Imam Satoto Yudiono selaku Direrktur Utama PT BKB. Dari pertemuman tersebut, Mulyono menyinggung 'uang apresiasi' kepada Venzo agar permohonan restitusi dikabulkan
Mulyono dan Dian disangkakan telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026. Sementara Venzo selaku pemberi disangka telah melanggar. Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
