Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Rp1,6 miliar hasil panen lahan sawit milik eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Penyitaan ini berkaitan dengan dugaan pencucian uang Nurhadi.
"Penyitaan hari ini dari hasil sawit senilai Rp1,6 miliar," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (23/10/2025).
Lahan sawit itu berlokasi di Padang Lawas, Sumatra Utara. Penyitaan dilakukan setelah usai KPK memeriksa dua saksi yakni Musa Daulaen selaku Notaris dan PPAT serta Maskur Halomoan Daulay selaku pengelola kebun sawit itu.
Budi mengatakan, penyidik sebelumnya juga telah melakukan penyitaan terhadap hasil sawit dari lokasi yang sama senilai Rp3 miliar. Dengan begitu, total hasil sawit yang telah disita sejauh ini senilai Rp4,6 miliar.
"Jadi sawitnya sudah rutin menghasilkan, atas hasil tersebut kemudian dilakukan penyitaan," ujarnya.
Diketahui, Nurhadi kembali ditangkap oleh KPK sesaat setelah selesai menjalani hukumannya terkait kasus suap dan gratifikasi di lingkungan MA, di Lapas Sukamiskin, Minggu (29/6/2025).
Kali ini Nurhadi ditangkap karena menjadi tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.
Sebelumnya, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiono, divonis bersalah menerima suap dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto dan menerima gratifikasi dari sejumlah pihak senilai total Rp49 miliar terkait pengurusan perkara di pengadilan.
Mereka divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta.