Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Pria yang sempat menjadi bankir itu ditetapkan oleh lembaga anti rasuah sebagai tersangka karena telah menerima hadiah dari PT Rolls Royce atas pembelian mesin pesawat untuk armada Airbuss pada periode 2005-2014.
KPK telah mengendus ada yang gak beres dalam pembelian mesin pesawat Rolls Royce sejak tahun 2016. Emirsyah diduga telah menerima uang suap dengan total Rp 41 miliar. Rolls Royce juga diketahui menyerahkan gratifikasi dalam bentuk barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif sudah menjelaskan kalau korupsi ini hanya menguntungkan Emirsyah secara pribadi. Uang haram itu tidak mengalir ke perusahaan Garuda.
Pada tahun 2017, Syarif sudah menyebut KPK akan menyita semua barang dan uang yang diperoleh Emirsyah dari perbuatan korupsi itu. Hal tersebut sudah mulai direalisasikan pada tahun ini.
Apa saja benda yang disita KPK dari Emirsyah Satar?