KPK Soroti Kekayaan Pejabat Pajak, Bea Cukai, Polisi hingga Hakim

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberi perhatian khusus terhadap kekayaan pejabat di sejumlah intansi seperti Ditjen Pajak, Bea dan Cukai, hingga penegak hukum. Sebab, lembaga tersebut merupakan instansi yang strategis.
"Pimpinan sudah meminta agar dilakukan pemetaan terhadap LHKPN-LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), terutama para penyelenggara negara yg menduduki instansi instansi strategis antara lain pajak, bea cukai, dan aparat penegak hukum, entah itu jaksa, polisi, dan hakim," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata seperti dikutip dari YouTube KPK, Sabtu (8/7/2023).
1. Instansi tersebut strategis
Alex menilai instansi tersebut strategis karena rawan menyalahgunakan wewenang yang dimiliki. Publik pun bisa menilai ketidakwajaran kekayaan pejabat di instansi tersebut melalui LHKPN.
"LHKPN itu kan dokumen yang sifatnya publik. Teman-teman bisa melihat dari sana dan memotret kalau ada penyelenggara negara memiliki bidang tanah, rumah yang jumlahnya puluhan, ya tentu sudah menjadi pertanyaan sebetulnya, dari mana yang bersangkutan itu mendapatkan kekayaannya," ujar dia.