Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberi perhatian khusus terhadap kekayaan pejabat di sejumlah intansi seperti Ditjen Pajak, Bea dan Cukai, hingga penegak hukum. Sebab, lembaga tersebut merupakan instansi yang strategis.

"Pimpinan sudah meminta agar dilakukan pemetaan terhadap LHKPN-LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), terutama para penyelenggara negara yg menduduki instansi instansi strategis antara lain pajak, bea cukai, dan aparat penegak hukum, entah itu jaksa, polisi, dan hakim," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata seperti dikutip dari YouTube KPK, Sabtu (8/7/2023).

1. Instansi tersebut strategis

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Dia menyebut dugaan garatifikasi Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono mencapai Rp28 Miliar. (IDN Times/Amir Faisol)

Alex menilai instansi tersebut strategis karena rawan menyalahgunakan wewenang yang dimiliki. Publik pun bisa menilai ketidakwajaran kekayaan pejabat di instansi tersebut melalui LHKPN.

"LHKPN itu kan dokumen yang sifatnya publik. Teman-teman bisa melihat dari sana dan memotret kalau ada penyelenggara negara memiliki bidang tanah, rumah yang jumlahnya puluhan, ya tentu sudah menjadi pertanyaan sebetulnya, dari mana yang bersangkutan itu mendapatkan kekayaannya," ujar dia.

2. KPK soroti pejabat tak lapor harta

Editorial Team

Tonton lebih seru di