Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberi perhatian khusus terhadap kekayaan pejabat di sejumlah intansi seperti Ditjen Pajak, Bea dan Cukai, hingga penegak hukum. Sebab, lembaga tersebut merupakan instansi yang strategis.
"Pimpinan sudah meminta agar dilakukan pemetaan terhadap LHKPN-LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), terutama para penyelenggara negara yg menduduki instansi instansi strategis antara lain pajak, bea cukai, dan aparat penegak hukum, entah itu jaksa, polisi, dan hakim," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata seperti dikutip dari YouTube KPK, Sabtu (8/7/2023).