Jakarta, IDN Times - Perhelatan Asian Games 2018 memang sudah berlalu, tetapi tidak demikian bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka tetap mengimbau kepada para pejabat atau penyelenggara negara untuk mengembalikan tiket pertandingan yang pernah diterima. Bagi lembaga antirasuah, tiket itu diduga masuk ke dalam bentuk gratifikasi.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan hingga Selasa sore (4/9), sudah ada 14 laporan mengenai tiket Asian Games. Sebanyak 13 laporan menyebut tiket yang mereka terima belum digunakan.
"1 laporan penerimaan sisanya berisi 2 tiket yang telah digunakan," ujar Febri melalui keterangan tertulis kemarin.
Sesuai dengan UU, KPK tidak akan mengungkap identitas pelapor. Febri hanya bersedia mengungkap level jabatan si pelapor, dimulai dari Dirjen, Direktur, Kepala Sub Direktorat, sekretaris dan account representatif. Khusus untuk level jabatan terakhir, itu ditemukan hanya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Lalu, bagaimana nasib tiket yang sudah terpakai dan dinyatakan oleh lembaga antirasuah sebagai gratifikasi?