Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah berkoordinasi dengan pihak perbankan terkait pembayaran uang pengganti terpidana Setya Novanto dalam kasus mega korupsi KTP Elektronik. Sesuai dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada (24/4) lalu, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu divonis 15 tahun penjara, membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar US$ 7,3 juta.
Denda memang telah dibayar lunas. Namun, khusus untuk uang pengganti, pihak Novanto terkesan seolah-olah mengulur-ulur waktu.
Salah satunya dengan membayar uang pengganti dengan cara mencicil. Kuasa hukum Novanto, Firman Wijaya, mengatakan kliennya sudah membayar cicilan pertama ke KPK sebesar US$ 100 ribu atau dalam kurs sekarang setara Rp 1,4 miliar.
Ia juga sempat menitipkan uang senilai Rp 5 miliar ke lembaga antirasuah. Setelah itu, pembayaran uang pengganti terkesan mandek.
Firman mengaku pembayaran secara mencicil itu sudah disepakati antara Novanto dengan lembaga antirasuah.
"Teknisnya sudah kami sepakati sejak kepindahan Pak Novanto ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Itu kan menunjukkan wujud dan itikad baik dari Beliau sambil kami menunggu salinan putusan resminya," kata Firman ketika dihubungi oleh IDN Times pada (31/5) lalu.
Lalu, apa langkah KPK? Apakah lembaga antirasuah akan menyita aset mantan Ketua DPR itu agar dapat melunasi pembayaran uang pengganti?