Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (IDN Times/Aryodamar)
Alex mengatakan bahwa kasus ini bermula ketika Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY pada tahun 2012 mengusulkan renovasi Stadion Mandala Krida. Usulan tersebut disetujui serta anggarannya dimasukkan dalam alokasi anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.
"Kemudan EW selaku pejabat pembuat komitmen diduga secara sepihak menunjuk langsung PT AG dengan SGH selaku Direktur Utama untuk menyusun tahapan perencanaan pengadaannya, yang salah satunya terkait nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida," ujar Alex.
Dari penyusunan anggaran yang dususun Sugiharto, kata Alex, dibutuhkan anggara Rp135 miliar untuk 5 tahun. KPK menduga ada beberapa nilai pekerjaan yang digelembungkan dan disetujui oleh Edy tanpa melakukan kajian.
"Khusus di tahun 2016 disiapkan anggaran senilai Rp41,8 miliar dan di tahun 2017 disiapkan anggaran Rp45,4 miliar," jelas Alex.
"Adapun salah satu item pekerjaan dalam proyek pengadaan ini yaitu penggunaan dan pemasangan bahan penutup atap stadion yang diduga menggunakan merek dan perusahaan yang ditentukan spihak oleh EW," sambungnya.
Alex mengatakan Heri sempat menemui beberapa panitia lelang dan meminta agar bisa dimenangkan. Keinginan Heri tersebut disampaikan kepada Edy.
"Diduga lansgung disetujui untuk dimenangkan tanpa dilakukannya evaluasi penelitian kelegkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang. Selain itu, saatproses pelaksanaan pekerjaan diduga beberapa pekerja tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi PT DMI," jelas Alex.