KPK menetapkan tersangka suap pajak Proyek Jalan Tol Solo-Kertosono (IDN Times/Aryodamar)
Kasus bermula ketika joint operation CRBC-WIKA-PTPP mengajukan restitusi pajak untuk 2016 ke KPP Pare, Jawa Timur. Abdul Rachman saat itu ditunjuk sebagai supervisor yang bertugas menjadi salah satu tim pemeriksa restitusi pajak dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
"Kemudian sekitar Agustus 2017, KPP Pare menerbitkan surat pemberitahuan untuk diakukan pemeriksaan lapangan oleh Tim Pemeriksa Pajak," ujar Asep.
Merespons surat tersebut, Wen Yuegang selaku Chairman Board of Management joint operation CRBC-WIKA-PTPP mengutus Tri Atmoko sebagai kuasa. Dia bertugas untuk mengurus restitusi pajak di KPP Pare.
"Dari keseluruhan restitusi pajak senilai Rp13,2 miliar yang diajukan, diduga ada inisiatif TA untuk memberikan sejumlah uang pada AR dan Tim agar pengajuan restitusi dapat disetujui," ujar Asep.
Abdul Rachman kemudian menyetujui TA dengan kesepakatan imbalan berupa imbalan 10 persen atau setidaknya Rp1 miliar. Tetapi, pada Mei 2018 Tri menghubungi Abdul Rachman karena baru menyanggupi Rp895 juta dari total kesepakatan.
"AR sempat meminta dan mengarahkan TA agar penyerahan Rp895 juta melalui SHR dilakukan di Kantor Pusat Dirjen Pajak, namun berpindah ke salah satu tepi jalan yang berdekatan dengan kantor aparat penegak hukum di wilayah Blok M, Jakarta Selatan. Uang itu kemudian diterima AR melalui SHR," ujar Asep.