Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Barang bukti dalam OTT di Kabupaten OKU (Tangkapan layar YouTube KPK)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kasus yang terjadi ketika Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan. Penangkapan itu terkait dengan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR).

Tercatat, ada enam tersangka yang ditangkap KPK dengan masing-masing perannya. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan penangkapan terjadi pada Januari 2025.

"Dilakukan pembahasan RAPBD-OKU Tahun Anggaran 2025, dan perwakilan dari DPRD meminta jatah pokir (pokok pikiran) seperti yang diduga sudah dilakukan," kata Setyo dalam konferensi pers, Minggu (16/3/2025).

Budi menuturkan, jatah pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR sebesar Rp40 miliar.

"Jadi, ini adalah perubahan untuk bisa mengubah RAPBD yang ada di Kabupaten OKU. Untuk Ketua dan Wakil Ketua, nilai proyeknya disepakati adalah Rp5 miliar sedangkan untuk anggota itu adalah Rp1 miliar," ungkapnya.

Namun, nilai ini kemudian turun menjadi Rp35 miliar. Hal itu disebabkan karena keterbatasan anggaran. Meski demikian, tetap disepakati sebesar 20 persen jatah bagi anggota DPRD sehingga total pembagiannya adalah sebesar Rp7 miliar. 

Setyo menambahkan, saat RAPBD tahun anggaran 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR naik dari pembahasan awal Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar.

"Jadi signifikan karena ada kesepakatan, maka yang awalnya Rp48 miliar bisa berubah menjadi dua kali lipat," ujarnya.

Adapun keenam tersangka yang ditahan adalah:

- FJ (Ferlan Juliansyah), Anggota Komisi III DPRD OKU, 

- MFR (M. Fahrudin), Ketua Komisi III DPRD OKU, 

- UH (Umi Hartati), Ketua Komisi II DPRD OKU.

- NOP (Nopriansyah) Kepala Dinas PUPR Kab. OKU

- MFZ (M. Fauzi alias Pablo) Swasta

- ASS (Ahmad Sugeng Santoso) Swasta.

Editorial Team