Bupati Mimika, Eltinus Omaleng ditahan KPK (IDN Times/Aryodamar)
Kasus bermula ketika Eltinus masih menjadi kontraktor sekaligus komisaris PT Nemang Kawi Jaya pada 2013, ingin membangun gereja Kingmi di Kabupaten Mimika. Ketika terpilih menjadi bupati, Eltinus kemudian menganggarkan dana hibah pembangunan gereja tersebut ke Yayasan Waarsting.
"Kemudian Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika menganggarkan Rp65 miliar ke anggaran Pemkab Mimika Tahun 2014," ujar Firli.
Untuk mempercepat proses pembangunan, pada 2015 Eltinus menawarkan proyek ini ke Teguh Anggara selaku Direktur PT Waringin Megah. Penawaran ini menghasilkan kesepakatan adanya pembagian pembayaran 10 persen dari nilai proyek.
"Di mana EO mendapat 7 persen dan TA 3 persen," ujar Firli.
Untuk mengondisikan proyek, Eltinus mengangkat Martinus Sawy sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Padahal, kata Firli, Martinus tak punya kompetensi pada bidang konstruksi bangunan.
"EO juga memerintahkan MS untuk memenangkan TA sebagai pemenang proyek walaupun kegiatan lelang belum diumumkan. Setelah dikondisikan, MS dan TA melaksanakan penandatangan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp46 miliar," ujar Firli.