Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak khawatir barang bukti penting berupa catatan keuangan dalam kasus terpidana Basuki Hariman disita oleh Polda Metro Jaya. Catatan keuangan yang tertuang di buku merah itu memuat informasi penting berupa dugaan penerimaan uang suap oleh Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian.
Namun, karena perintah dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lembaga antirasuah pada Senin (29/10) lalu menyerahkan barang bukti penting tersebut ke Polda Metro Jaya. Menurut Alex, alasan polisi meminta barang bukti itu, karena mereka membutuhkannya untuk kepentingan pengusutan kasus upaya perintangan, penghilangan atau perusakan barang bukti.
"Iya, itu akan dijadikan barang bukti. Ini kan Kapolda sedang mengusut atas laporan terkait dengan upaya perintangan dan penghilangan atau perusakan barang bukti," ujar Alex di gedung KPK pada Kamis (1/11).
Mantan hakim ad-hoc itu juga menyebut barang bukti buku merah yang diserahkan ke Polda Metro Jaya adalah dokumen asli. Sementara, KPK hanya memegang salinannya.
"Ya, yang disita yang asli, kan untuk barang bukti. Tapi, sebelumnya kami sudah scan dan kami copy warna, lalu kami tanda tangani yang dicopy itu. Karena buku merah itu kan masuk ke dalam lampiran berkas perkara," kata dia lagi.
Lalu, bagaimana KPK seandainya membutuhkan bukti tersebut untuk pengusutan kelanjutan kasus dugaan pemberian uang suap dari Basuki? Apakah mereka yakin polisi akan memberikan akses?