Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (instagram.com/ricky_hampagawak)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Ia ditangkap usai buron selama 7 bulan.

“Betul ya. DPO KPK dimaksud sudah ditangkap,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Minggu (19/2/2023).

Politikus Partai Demokrat itu ditangkap di Abepura, Papua. Kapolda Papua, Irjen Mathius Fakhiri, juga membenarkan penangkapan ini.

“Benar (Ricky Pagawak ditangkap). Silakan komunikasi dengan penyidik KPK,” ujar Fakhiri.

Diketahui, Ricky Ham Pagawak telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK.

Ia diduga telah menerima Rp24,5 miliar usai memberikan sejumlah proyek pada beberapa kontraktor.

Ada tiga kontraktor yang diduga memberi suap pada Ricky usai mendapat paket pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Mamberamo.

Mereka adalah Simon Pampang (Direktur PT Bina Karya Raya), Jusiendra Pribadi Pampang (Direktur PT Bumi Abadi Perkasa), dan Marten Toding (Direktur PT Solata Sukses Membangun).

Editorial Team