Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) punya aset yang diatasnamakan orang lain. Hal itu didalami KPK dengan pemeriksaan empat saksi pada Rabu (1/4/2026).
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Palu," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip pada Sabtu (4/4/2026).
KPK Telusuri Aset Kajari HSU yang Diduga Disamarkan

1. Saksi berlatar belakang wiraswasta dan swasta
Empat saksi yang diperiksa adalah Rusdin Tjeho (Wiraswasta), Rovario Galleh Suharto (Swasta), I Gede Delta Malianus (swasta), Mukli Tauhid (Swasta), dan Sudirman (Swasta). Mereka memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik KPK.
"Penyidik menelusuri aset-aset milik tersangka APN yang diatasnamakan para saksi tersebut, diantaranya dalam wujud tanah, bangunan, serta kendaraan," ujarnya.
2. Kajari HSU kena OTT KPK
Diketahui, kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kalimantan Selatan. Usai OTT KPK menetapkan tiga tersangka yakni Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri HSU Asis Budianto, serta Kas Datun Kejari HSU, Tri Taruna Fariadi.
Tri Taruna Fariadi sempat kabur saat OTT KPK berlangsung. Namun, ia telah menyerahkan diri dan ditahan KPK.
3. Daftar aliran uang dalam kasus Kajari HSU
Albertinus diduga menerima Rp804 juta pada November-Desember 2025, sedangkan Asis Rp63,2 juta dari Februari-Desember 2025. Selain itu, Albertinus juga diduga memotong anggarang Kejari HSU Rp257 untuk dana operasional pribadi. Ia juga menerima Rp450 juta dari penerimaan lain. Sedangkan Taruna diduga menerima Rp1,07 miliar.