Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset-aset Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, termasuk tanah. Penelusuran ini diakukan dengan memeriksa dua orang saksi.
Mereka adalah Keliopas Fenitiruma selaku Kepala Kantor Pertanahan Jayapura dan Roy Eduard Fabian Wayoi selaku PNS. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (16/2/2023).
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan beberapa aset tanah dari Tersangka LE," jelas Juru Bicara KPK Ali Fikri.