Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
KPK Telusuri Kepemilikan Tanah Gubernur Papua Lukas Enembe

Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe menggunakan kursi roda dan dikawal seusai dibawa dari RSPAD ke ruang pemeriksaan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset-aset Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, termasuk tanah. Penelusuran ini diakukan dengan memeriksa dua orang saksi.
Mereka adalah Keliopas Fenitiruma selaku Kepala Kantor Pertanahan Jayapura dan Roy Eduard Fabian Wayoi selaku PNS. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (16/2/2023).
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan beberapa aset tanah dari Tersangka LE," jelas Juru Bicara KPK Ali Fikri.
1. Seorang saksi mangkir
Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)
KPK sebetulnya juga memanggil seorang pensiunan bernama Muhammad Markum sebagai saksi. Namun, ia tidak hadir.
"Saksi tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang," jelas Ali.
2. Lukas Enembe ditangkap saat makan
Editorial Team
EditorAryodamar
Follow Us