Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Petugas KPK menunjukan barang bukti Dollar Singapura saat menggelar keterangan pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) perkara di Mahkamah Agung di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. Dalam penggeledahan ini, KPK menemukan sejumlah bukti terkait.

"Dari hasil penggeledahan dimaksud tim penyidik KPK menemukan data dan dokumen pengeluaran uang, dokumen terkait perkara dan juga barang bukti elektronik," ujar Juru Bicara KPK Ali FIkri, Rabu (28/9/2022).

1. Penggeledahan di empat lokasi berbeda di tiga kota

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali mengatakan penggeledahan dilakukan di empat lokasi berbeda di tiga kota yakni Semarang, Salatiga, dan Yogyakarta. Penggeledahan berlangsung pada Selasa, 27 September 2022.

"Tempat yang dilakukan penggeledahan dimaksud antara lain rumah dan kantor tersangka dan pihak terkait perkara," ujar Ali.

2. KPK tetapkan 10 tersangka dalam kasus ini

KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan terkait kasus dugaan korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung pada Jumat (23/9/2022) dini hari. (IDN Times/Aryodamar)

KPK dalam kasus ini telah menetapkan 10 tersangka. Mereka yang jadi tersangka adalah Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati dan Hakim Yudisial, Elly Tri Pangestu.

Lalu, KPK juga menetapkan Desy Yustria (PNS Kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS Kepaniteraan MA), dan Nukmanul Ahmad (PNS Mahkamah Agung).

Kemudian Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (Pengacara), Eko Suparno (Pengacara), Heryanto Tanaka (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).

Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai KPK menangkap tangan delapan orang di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, dan Semarang, Jawa Tengah.

3. Hakim Agung Sudrajat Dimyati diduga menerima Rp800 juta

Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (tengah) berjalan saat tiba di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Desy diduga menerima suap sekitar Rp250 juta, Muhajir Rp850 juta, Elly Rp100 juta, dan Hakim Agung Sudrajat Dimyati diduga menerima Rp800 juta. Suap itu diberikan Yosep dan Eko yang merupakan kuasa hukum dari KSP Intidana agar perkaranya dimenangkan.

KPK sejauh ini telah menyita uang tunai senilai 205 ribu dolar Singapura dan Rp50 juta. Uang itu didapat KPK ketika operasi tangkap tangan.

Editorial Team

EditorAryodamar