Jakarta, IDN Times - Persidangan dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama yang digelar pada Rabu (26/6) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, memunculkan fakta yang mencengangkan. Fakta itu diuraikan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika bertanya kepada salah satu saksi yakni Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Lukman bersaksi untuk kali perdana bagi terdakwa mantan Kepala Kanwil Provinsi Jatim, Haris Hasanudin dan mantan Kepala Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi.
Seharusnya, kesaksian Lukman sudah bisa didengar pada persidangan pekan lalu. Namun, ditunda karena ia masih menunaikan tugas dinas di Benua Eropa.
Salah satu hal yang ingin digali oleh jaksa KPK, Muhammad Basyir yakni mengenai temuan uang di laci meja kerja Lukman di Kementerian Agama. Duit itu ditemukan oleh penyidik lembaga antirasuah ketika menggeledah ruang kerja Menag Lukman pada (18/3) lalu. Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan duit dalam jumlah yang fantastis yakni US$30 ribu dan Rp180 juta.
Hal lain yang ditemukan oleh penyidik yakni dokumen pemilihan rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN). Jaksa Basyir menyebut dokumen tersebut ditemukan di dalam tas berwarna hitam dan disertai duit mata uang dollar dengan total mencapai US$30 ribu.
"Ada (dokumen pemilihan rektor) IAIN Pontianak, IAIN Aceh, IAIN Sunan Ampel Surabaya," ujar Basyir.
Lalu, apa penjelasan Menag Lukman? Apakah hal ini membuktikan omongan dari mulut ke mulut untuk memilih rektor IAIN pun harus melibatkan sejumlah duit?