Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya konflik kepentingan di dalam program kartu prakerja yang merupakan bagian dari jaring pengaman sosial untuk menangani pandemik COVID-19. Lima dari delapan platform digital memiliki konflik kepentingan dengan lembaga pelatihan. Konflik tersebut mulai dari kesamaan pemilik hingga badan usaha.
"Sebanyak 250 pelatihan dari 1.895 pelatihan yang tersedia adalah milik lembaga penyedia pelatihan yang memiliki konflik kepentingan dengan platform digital," ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata ketika memberikan keterangan pers pada Kamis (18/6) di gedung Merah Putih.
Sementara, Deputi Pencegahan komisi antirasuah, Pahala Nainggolan yang turut hadir di acara jumpa pers itu menjelaskan konflik kepentingan bisa terjadi karena beberapa platform digital terafiliasi dengan Lembaga Penyedia Pelatihan (LPP). Sedangkan, mekanisme yang berlaku yakni LPP mengajukan program ke platform. Platform digital yang akan mengkurasi bersama dengan Project Management Office.
"Tapi, platform dengan LPP masih terafiliasi karena satu perusahaan. Misalnya platformnya Skill Academy, Pintaria, Pijar Mahir. LPP nya juga Ruangguru, Haruka Edu, Sekolahmu, Mau Belajar Apa, Pijar Mahir. 250 (pelatihan) itu diusulkan ke platform kalau dia terafiliasi atau satu PT, kan ada PT nya, PT Ruang Raya Indonesia yang punya Ruangguru, ya sudah pasti oke. Kita bilang kurasi model begini lemah, karena pengusul (program) dengan platformnya sama," tutur Pahala kemarin.
Program kartu prakerja ini merupakan realisasi dari janji Jokowi ketika berkampanye dulu. Namun, konsepnya berubah menjadi semi bansos ketika Indonesia dilanda pandemik COVID-19. Menurut informasi, sudah ada 680.265 peserta yang mendaftar pada gelombang I - III.
Lalu, apa saja lima platform digital yang dianggap memiliki konflik kepentingan itu?