Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Monitoring telah melakukan kajian pada 2019, terkait pengelolaan dana haji. Hasilnya, lembaga antirasuah itu menemukan adanya titik rawan korupsi pada sektor tersebut.

Salah satu contohnya, markup biaya akomodasi, penginapan, biaya konsumsi, dan biaya pengawasan haji.

“Faktanya menunjukkan ada perbedaan harga mulai dari biaya inap, itu cukup tinggi, termasuk biaya makan dan biaya pengawasan haji. (Berpotensi) timbul kerugian negara Rp160 miliar waktu itu,” kata Firli saat audiensi bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Gedung Merah Putih, Jumat (6/1/2023).

1. KPK minta BPKH perbaiki sistem pembiayaan haji

Ketua KPK Firli Bahuri (dok. Humas KPK)

Firli mengingatkan BPKH untuk melakukan perbaikan sistem pembiayaan haji. Ia menilai BPKH perlu melakukan efisiensi dengan memangkas hal-hal yang tidak diperlukan, agar pembiayaan tidak membengkak.

Pos-pos yang dihilangkan tersebut dapat diganti atau memanfaatkan sumber daya yang selama ini tersedia.

“Kalau ada masalah di kemudian hari, peluang, atau rentan korupsi harus diperbaiki sistemnya,” ujar Firli.

2. KPK minta BPKH inventarisir masalah

Editorial Team

Tonton lebih seru di