Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Monitoring telah melakukan kajian pada 2019, terkait pengelolaan dana haji. Hasilnya, lembaga antirasuah itu menemukan adanya titik rawan korupsi pada sektor tersebut.
Salah satu contohnya, markup biaya akomodasi, penginapan, biaya konsumsi, dan biaya pengawasan haji.
“Faktanya menunjukkan ada perbedaan harga mulai dari biaya inap, itu cukup tinggi, termasuk biaya makan dan biaya pengawasan haji. (Berpotensi) timbul kerugian negara Rp160 miliar waktu itu,” kata Firli saat audiensi bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Gedung Merah Putih, Jumat (6/1/2023).