Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi pembelian mesin pesawat untuk maskapai nasional Garuda Indonesia. Temuan terbaru yang berhasil didapat oleh penyidik institusi antirasuah yakni total suap yang diperoleh sejauh ini mencapai Rp100 miliar. Sebelumnya, tim penyidik menemukan fakta mantan Direktur Utama, Emirsyah Satar menerima kick back senilai 1,2 juta Euro dan US$180 ribu. Apabila dirupiahkan nominalnya mencapai Rp20 miliar. 

Suap itu diterima terkait pembelian pesawat dari empat pabrikan berbeda yakni Airbus, ATR (Avions de Transport Regional) dan Bombardier. 

"Total nilai suap yang mengalir pada sejumlah pihak termasuk tersangka, sejauh ini yang telah teridentifikasi mencapai Rp100 miliar dalam berbagai mata uang, mulai dari Rupiah, USD, Euro, dan SGD," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis pada Selasa (20/8). 

Lalu, apakah betul duit kickback yang diterima oleh Emir sudah dikembalikan ke Soetikno?

1. Emirsyah mengklaim sudah mengembalikan duit suap dari Soetikno Soedardjo

(Eks Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar resmi mengenakan rompi oranye) IDN Times/Santi Dewi

Kuasa hukum Emirsyah Satar, Luhut Panggaribuan mengakui kliennya sudah mengembalikan sebagian duit yang pernah diberikan oleh eks bos PT MRA, Soetikno Soedarjo. Ia mengatakan duit yang dikembalikan berkisar Rp3 miliar - Rp5 miliar. 

"(Uang) yang untuk membeli rumah itu sudah dikembalikan ke SS (Soetikno). Saya lupa kalau gak salah Rp2-3 miliar atau Rp5 miliar," kata Luhut yang ditemui di gedung KPK pada (7/8) lalu. 

Ia mengakui sebagian uang pemberian dari Soetikno memang digunakan oleh kliennya untuk membeli rumah. 

"Dan memang ada rumah yang disita kan? Yang di Pondok Indah. Ada sebagian uang yang dipakai untuk beli rumah itu dan sebagian lagi (menggunakan) uang istrinya Pak Emir," tutur dia lagi. 

Sedangkan mengenai apartemen di Singapura, Luhut menjelaskan semula properti itu memang milik kliennya. Namun, sudah dijual ke Soetikno. 

"Yang betul (apartemen) di Singapura memang dibeli oleh Pak Emir melalui kredit bank. Kemudian, dia ada keperluan lain maka itu (apartemen) dijual ke SS. Jadi, apartemen itu milik SS dan uangnya dipakai (untuk membeli) dibayar oleh bank," katanya. 

2. Mantan Direktur Teknik Garuda mangkir ketika dipanggil oleh penyidik KPK

Editorial Team

Tonton lebih seru di