Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi pembelian mesin pesawat untuk maskapai nasional Garuda Indonesia. Temuan terbaru yang berhasil didapat oleh penyidik institusi antirasuah yakni total suap yang diperoleh sejauh ini mencapai Rp100 miliar. Sebelumnya, tim penyidik menemukan fakta mantan Direktur Utama, Emirsyah Satar menerima kick back senilai 1,2 juta Euro dan US$180 ribu. Apabila dirupiahkan nominalnya mencapai Rp20 miliar.
Suap itu diterima terkait pembelian pesawat dari empat pabrikan berbeda yakni Airbus, ATR (Avions de Transport Regional) dan Bombardier.
"Total nilai suap yang mengalir pada sejumlah pihak termasuk tersangka, sejauh ini yang telah teridentifikasi mencapai Rp100 miliar dalam berbagai mata uang, mulai dari Rupiah, USD, Euro, dan SGD," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis pada Selasa (20/8).
Lalu, apakah betul duit kickback yang diterima oleh Emir sudah dikembalikan ke Soetikno?