KPK: Terdakwa Korupsi Tanah Kuburan Johan Anuar Meninggal karena Sakit

Jakarta, IDN Times - Wakil Bupati nonaktif Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan, Johan Anuar dikabarkan meninggal dunia pada Senin (10/1/2022). Johan merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi tanah kuburan.
"Info yang kami terima yang bersangkutan meninggal dunia karena sakit," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri.
1. Johan sempat mendapat perawatan di rumah sakit
Ali mengungkapkan Johan sudah menjalani perawatan di rumah sakit dalam beberapa waktu terakhir. Meski demikian, Johan tetap dikawal petugas KPK.
"Selama ini sesuai penetapan majelis hakim tingkat kasasi, terdakwa sedang menjalani pengobatan dan diantarkan di rumah sakit dengan pengawalan dari petugas KPK," jelas Ali.
2. Johan Anuar divonis delapan tahun penjara
Diketahui, Johan merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi tanah kuburan. Ia telah menerima vonis delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam perkara yang merugikan negara Rp5,7 miliar pada 2013.
Ia juga dituntut untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp3,2 miliar dengan ketentuan diganti hukuman setahun penjara, jika tak mampu dilunasi.
3. Johan Anuar banding dengan vonis delapan tahun hakim
Dilansir ANTARA, Johan melalui kuasa hukumannya menyatakan banding atas vonis tersebut. Sebab, putusan hakim dinilai tak mempertimbangkan fakta persidangan.
"Laporan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) mengakui ada masyarakat yang menerima dana ganti rugi pengadaan tanah totalnya Rp2 miliar. Lalu seharusnya juga ditarik, bukan dikenakan untuk Johan Anuar," ujar Titis Rachmawati selaku kuasa hukumnya.