Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku terkejut ketika tahu Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengabulkan grasi atau pengampunan bagi napi kasus korupsi Annas Maamun. Bahkan, pengampunan itu sudah dikabulkan pada (25/10) melalui keputusan presiden No. 23/G tahun 2019.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan usai kepres itu diteken oleh Jokowi, Lapas Sukamiskin mengirimkan surat yang diterima oleh komisi antirasuah pada sore ini.
"Pada pokoknya surat itu berisi permintaan agar KPK melakukan eksekusi dan melaksanakan kepres No. 23/G tahun 2019 pada tanggal 25 Oktober. Dengan tetap menghargai kewenangan presiden terhadap terpidana kasus ini, maka KPK akan mempelajari surat yang dikirim oleh Lapas Sukamiskin itu," kata Febri melalui keterangan tertulis pada Selasa malam (26/11).
Menurut mantan aktivis antikorupsi itu, institusi tempatnya bekerja justru terkejut dan bingung ketika presiden malah memberi pengampunan bagi napi kasus korupsi.
"Bahkan, kasus korupsi yang dilakukan yang bersangkutan terkait dengan sektor kehutanan yaitu suap untuk perubahan kawasan bukan hutan untuk kebutuhan kelapa sawit saat itu," kata dia lagi.
Lalu, bagaimana sikap KPK terhadap kebijakan presiden ini?