Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wamenkum HAM, Edward Omar Sharif Hiariej (IDN Times/Aryodamar)
Wamenkum HAM, Edward Omar Sharif Hiariej (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tersangka dalam laporan dugaan korupsi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) ada lebih dari satu orang. Sebab, KPK menerapkan pasal suap dan gratifikasi dalam kasus ini.

“Kalau suap itu gak mungkin sendiri. Ada pemberi, ada penerima. Paling tidak dua,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu seperti dikutip pada Selasa (7/11/2023).

1. Laporan dugaan korupsi Wamenkumham naik tahap penyidikan

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Diberitakan, laporan dugaan korupsi terhadap Wamenkumham telah naik ke tahap penyidikan. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Ali Fikri pada Senin, 6 November 2023.

"Perlu kami sampaikan saat ini semua proses penyelidikan oleh KPK sudah selesai dilakukan," ujar Ali.

2. KPK masih enggan ungkap identitas para tersangka

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Meski begitu, KPK masih enggan mengungkapkan identitas para tersangka. Hal ini akan dilakukan ketika KPK melakukan penahanan para tersangka.

"Kami akan publikasikan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka dalam proses sidik (penyidikan) ketika telah cukup," jelasnya.

3. Wamenkumham dilaporkan atas dugaan gratifikasi Rp7 miliar

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Edward dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK pada Maret 2023  atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar.

"Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH tersebut sebagai asprinya. Walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH," ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, Selasa, 14 Maret 2023.

Sugeng menyampaikan, laporannya ini terkait dengan dua peristiwa berbeda. Peristiwa ini berkaitan dengan posisi Edward sebagai Wamenkumham.

"Satu minta konsultasi tentang hukum, yang kedua dugaan terkait dengan permintaan pengesahan status badan hukum," ujar dia.

Dalam laporannya, Sugeng turut membawa sejumlah dokumen yang diklaim sebagai bukti. Salah satunya adalah bukti transfer.

"Banyak, ada empat bukti kiriman dana. Kemudian ada chat yang menegaskan Wamen EOSH mengakui adanya satu hubungan antara dua orang asprinya penerima dana tersebut sebagai orang yang diakui. Sehingga, terkonfirmasi dana yang masuk ke rekening bernama YER dan YAM adalah terkonfirmasi sebagai orang suruhan atau terafiliasi dengan dirinya," ujarnya.

Dalam kesempatan berbeda, Edward menyatakan tidak akan menanggapi laporan terhadap dirinya secara serius. Sebab, menurut dia, itu masalah hubungan profesional asisten pribadinya.

"Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara Aspri Saya YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kilennya Sugeng (Ketua IPW). Silakan konfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng dalam aduannya," ujarnya.

Editorial Team