Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bupati Kolaka Timur
Bupati Kolaka Timur, Abdul Aziz, usai ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara senilai Rp126,3 miliar. (IDN Times/Dini Sucitiningrum)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029, Abdul Aziz. KPK juga menetapkan Andi Lukman Hakim, selaku penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD proyek pembangunan senilai Rp126,3 miliar.

"Setelah melakukan pemeriksaan intensif dan menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup, KPK meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Sabtu dini hari (9/8/2025).

Selain menetapkan tersangka Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029, KPK juga menetapkan beberapa orang, antara lain:

- Andi Lukman Hakim, selaku PIC Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD
- Ageng Dermanto, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek
- Deddy Karnady, pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra
- Arif Rahman, pihak swasta dari KSO PT Pilar Cerdas Putra.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan usai operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim KPK pada 7 sampai 8 Agustus 2025 di tiga kota, yakni Jakarta, Kendari, dan Makassar. Total 12 orang diamankan, termasuk sejumlah pejabat Pemkab Kolaka Timur dan pihak swasta.

Editorial Team