Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh komisi antirasuah pada Jumat kemarin.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang tersangka yakni DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, ASB selaku tim penilai di KPP Madya Jakarta Utara, ABD selaku konsultan pajak dan EY yang merupakan staf PT WP," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, ketika memberikan keterangan di Gedung Merah Putih pada Minggu (11/1/2026) pagi.
Pemberian keterangan pers oleh komisi antirasuah berlangsung molor. Semula dijanjikan pada Sabtu malam namun kemudian diundur hingga pagi ini.
Asep mengatakan, tersangka DWB, AGS dan ASB diduga sebagai pihak penerima suap. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara, tersangka ABD dan EY diduga sebagai pihak pemberi suap dan disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kelima tersangka itu kemudian ditahan selama 20 hari pertama. Tidak seperti pengumuman jumpa pers biasanya, penyidik komisi antirasuah tidak ikut memajang kelima tersangka.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11-30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tutur dia.
Sebelumnya, komisi antirasuah mengatakan, OTT tersebut terkait dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
