Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus korupsi dana perimbangan dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Pada Kamis (7/2), penyidik menetapkan lagi dua orang tersangka yakni anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sukiman dan Pelaksana Tugas dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Arfak, Papua Barat, Natan Pasomba.
Sukiman diduga kuat telah menerima suap dari Natan senilai Rp2,65 miliar dan US$22 ribu atau setara Rp302 juta.
"SKM (Sukiman) diduga menerima suap ini antara Juli 2017 hingga April 2018 melalui beberapa pihak sebagai perantara," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang ketika memberikan keterangan pers pada sore tadi.
Natan diduga memberi uang itu dengan tujuan supaya mendapatkan Dana Perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat. Penyidik memiliki bukti kuat Sukiman dan Natan terlibat dalam kongkalikong itu.
"Dalam penyidikan ini, KPK menetapkan dua tersangka yakni SKM (Sukiman) dan NPA (Natan Pasomba)," kata pria yang pernah bertugas sebagai staf ahli di Badan Intelijen Negara (BIN) tersebut.
Lalu, berapa lama ancaman pidana penjara yang menghantui Sukiman?