Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya, Encek UR Firgasih sebagai tersangka dalam kasus suap. Pasangan suami istri itu dicokok oleh penyidik komisi antirasuah pada Kamis, 2 Juli 2020 di sebuah hotel di Jakarta.
Dari permintaan keterangan sementara terhadap keduanya dan barang bukti yang ada, maka kuat dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.
"KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Sebagai penerima (suap) satu ISM (Ismunandar) selaku Bupati, EU (Encek UR) selaku Ketua DPRD, MUS selaku kepala bapeda, SUR selaku kepala BPKAD, dan ASW selaku kepala dinas PU," demikian ungkap Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango yang didampingi plt juru bicara KPK, Ali Fikri ketika memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih.
Seperti tradisi baru komisi antirasuah, enam orang dipajang saat pemberian keterangan pers dengan punggung menghadapi para jurnalis di ruang pers. Berapa lama ancaman hukuman yang dihadapi oleh pasangan suami istri tersangka kasus korupsi itu?