Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyuni Maria Manali sebagai tersangka kasus suap usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (30/4). Sri ditangkap di kantor Bupati sekitar pukul 11:35 WITA.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, mengatakan Bupati Sri meminta fee sebesar 10 persen kepada kontraktor yang ingin memperoleh proyek pekerjaan di Kabupaten Talaud.
"Setelah melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yaitu maksimal 24 jam pertama yang dilakukan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah/janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang/jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun anggaran 2019," ujar Basaria ketika memberikan keterangan pers pada malam ini.
Usai mengantongi barang bukti yang cukup, maka KPK bergerak untuk menahan Sri. Ia ditangkap bersama lima orang lainnya. Namun, dari enam orang yang ditangkap, KPK hanya menetapkan status tersangka kepada tiga orang termasuk Sri.
"KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan yaitu SWM (Sri Wahyuni Maria Manali), BNL (Benhur Lalenoh), dan BHK (Bernard Hanafi Kalalo)," tutur Basaria.
Lalu, berapa lama ancaman penjara yang menghantui Sri karena diduga menerima suap?