KPK Tetapkan Bupati Talaud Sebagai Tersangka Suap

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyuni Maria Manali sebagai tersangka kasus suap usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (30/4). Sri ditangkap di kantor Bupati sekitar pukul 11:35 WITA.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, mengatakan Bupati Sri meminta fee sebesar 10 persen kepada kontraktor yang ingin memperoleh proyek pekerjaan di Kabupaten Talaud.
"Setelah melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yaitu maksimal 24 jam pertama yang dilakukan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah/janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang/jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun anggaran 2019," ujar Basaria ketika memberikan keterangan pers pada malam ini.
Usai mengantongi barang bukti yang cukup, maka KPK bergerak untuk menahan Sri. Ia ditangkap bersama lima orang lainnya. Namun, dari enam orang yang ditangkap, KPK hanya menetapkan status tersangka kepada tiga orang termasuk Sri.
"KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan yaitu SWM (Sri Wahyuni Maria Manali), BNL (Benhur Lalenoh), dan BHK (Bernard Hanafi Kalalo)," tutur Basaria.
Lalu, berapa lama ancaman penjara yang menghantui Sri karena diduga menerima suap?
1. Penangkapan Sri dimulai dari adanya pembelian benda mewah untuk kado ulang tahun
Basaria menjelaskan penangkapan Sri bermula dari adanya informasi timses bupati dan seorang pengusaha pada Minggu (28/4) tengah berbelanja barang mewah di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta. Benda-benda mewah itu merupakan permintaan khusus dari Bupati Sri.
Benda yang dibeli ketika itu adalah dua tas, satu jam tangan dan seperangkat perhiasan. Totalnya mencapai Rp463,8 juta.
Namun, jam tangan mewah merk Rolex itu tidak bisa diambil di hari Minggu, lantaran dibutuhkan pengukuran tangan Bupati Sri yang pas. Akhirnya, jam tangan Rolex baru dapat diambil pada Senin (29/4).
"Terjadi komunikasi antara pihak-pihak terkait bahwa barang akan diantar ke Bupati Talaud yang direncanakan diberikan ketika ia berulang tahun," kata Basaria pada malam ini di gedung KPK.
Berdasarkan informasi, Bupati Sri akan berulang tahun ke-42 pada 8 Mei mendatang.
2. Bupati Sri secara spesifik meminta tas mewah yang dibeli merk Hermes asal Prancis
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menjelaskan Sri meminta secara spesifik apa saja hadiah yang ia inginkan. Kepada pengusaha Benhur Lalenoh yang juga sempat menjadi bagian dari tim suksesnya, Sri meminta tas yang dibelikan merk Hermes asal Prancis. Ia juga menyampaikan ukuran jam yang diinginkannya.
"Bupati tidak mau tas yang dibeli sama dengan tas yang sudah dimiliki oleh seorang pejabat perempuan lain di sana," kata Basaria.
Dari mana KPK mengetahui adanya permintaan tersebut? Menurut Basaria, tim KPK sudah memantau komunikasi antara Sri dengan Benhur dan pihak lain. Hadiah mewah itu, kata perempuan pertama yang menjadi komisioner di KPK, dibarter dengan proyek di Kabupaten Talaud.
3. Barang mewah dan fee 10 persen diberikan ke Sri untuk dua proyek revitalisasi pasar
Bupati Sri meminta fee 10 persen dan benda-benda mewah apabila para kontraktor menginginkan proyek di Kabupaten Talaud. Salah satu proyek yang ditawarkan ke kontraktor yakni revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo. Namun, proyek tersebut hingga kini belum terealisasi.
"Diduga ada proyek-proyek lain yang dibicarakan oleh BNL (Benhur Lalenoh) yang merupakan orang kepercayaan bupati," kata Basaria.
Tim di KPK juga berhasil mengidentifikasi kode yang digunakan oleh Bupati Sri untuk meminta fee yakni dengan sandi "DP Teknis".
4. Bupati Talaud Sri Wahyumi terancam bui 20 tahun
Akibat perbuatannya, Bupati Sri sebagai penerima suap terancam bisa mendekam di penjara selama 20 tahun. Tim penyidik KPK menggunakan pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Pasal yang sama juga digunakan untuk menjerat Benhur.
Apabila merujuk kepada pasal itu, maka ancaman bui yang berada di depan mata 4-20 tahun. Selain itu, ada pula denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar yang bisa dikenakan ke keduanya.
Sedangkan sebagai pemberi suap, Bernard diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana yang telah diubah dengan UUD nomor 20 tahu 2001.