Laode pun menduga keuntungan yang diterima oleh kedua korporasi tersebut yakni PT Tuah Sejati Rp 94,58 miliar dan PT Nidya Karya Rp 44,68 miliar. KPK juga saat ini telah melakukan pemblokiran rekening milik PT Nidya Karya dan menyita aset milik PT Tuah Sejati sebanyak Rp 40,9 miliar.
“Dua aset PT TS SPBU dan SPBN setara dengan Rp 12 miliar dan penyidik masih melakukan pengembangan terkait PT TS,” ujar Laode.
Ia menjelaskan kasus korupsi ini merupakan pengembangan dari kasus lama. Sudah ada beberapa orang yang diproses oleh lembaga anti rasuah.
Pihak-pihak yang telah diproses oleh KPK yakni Ramadhani Ismy (PPK satuan kerja pengembangan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang), Ruslan Abdul Gani (kepala badan pengusahaan kawasan Sabang), Teuku Syaiful Ahmad, dan mantan Kepala PT NK cabang Aceh dan Sumatera Utara, Heru Sulaksono. Untuk nama terakhir yang disebut, telah divonis 15 tahun penjara dan dikenai denda Rp 5 miliar. Heru juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 23,127 miliar.
Sementara, Teuku Syaiful Ahmad bebas dari segala dakwaan karena ia mengalami sakit stroke akut. Untuk dapat hadir di pengadilan saja, harus menggunakan kursi roda.
“Langkah KPK juga fokus meminta pertanggungjawaban korporasi sebagai subyek atas dugaan tindak pidana korupsi, agar menjadi perhatian bersama agar ke depannya menjalankan praktik bisnis yang bersih dan beretika,” kata dia.