Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KPK tetapkan mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa sebagai tersangka korupsi pada Rabu (26/1/2022). (IDN Times/Aryodamar)
KPK tetapkan mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa sebagai tersangka korupsi pada Rabu (26/1/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) sebagai tersangka dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi, dan pencucian uang. Dugaan korupsi itu terjadi pada 2011-2016.

"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).

1. Tagop Sudarsono diduga terima uang hingga Rp10 miliar

KPK tetapkan mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa sebagai tersangka korupsi pada Rabu (26/1/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Lili mengungkapkan, Tagop diduga menerima sejumlah uang usai menentukan secara sepihak rekanan yang dimenangkan untuk mengerjakan proyek di Kabupaten Buru Selatan. Tagop diduga menerima sekitar Rp10 miliar dan dipakai untuk membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak lain.

"Diduga tersangka TSS membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor," jelas Lili.

2. Ada empat proyek yang diduga dikorupsi

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Adapun proyek-proyek tersebut antara lain:

  1. Pembangunan jalan dalam kota Namrole Tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3,1Miliar
  2. Peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 Miliar
  3. Peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 Miliar
  4. Peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 Miliar.

3. Tagop dan orang kepercayaannya langsung ditahan

KPK tetapkan mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa sebagai tersangka korupsi pada Rabu (26/1/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Selain Tagop, KPK turut menetapkan Johny Rynhard Kasman selaku orang kepercayaannya dan Ivana Kwelju selaku pemberi suap sebagai tersangka. KPK langsung menahan Tagop di Rutan Polres Jakarta Timur dan Johny di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Adapun tersangka Ivana belum ditahan karena tidak kooperatif memenuhi panggilan KPK. Ia diminta untuk kooperatif untuk memenuhi panggilan Tim Penyidik.

Ivana sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tagop dan Johny selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal  12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editorial Team

EditorAryodamar