Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • KPK menetapkan mantan staf ahli Mensos, Edi Suharto, sebagai tersangka korupsi penyaluran bansos beras untuk KPM PKH Tahun Anggaran 2020.

  • KPK juga menetapkan tiga tersangka dan dua korporasi dalam kasus ini, termasuk Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.

  • KPK mencegah empat pihak ke luar negeri selama enam bulan, termasuk Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik dan Staf Ahli Mensos Edi Suharto.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menetapkan mantan Staf Ahli Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Edi Suharto, sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.

"Benar, bahwa yang bersangkutan merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pada Kamis (2/10/2025).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka dan dua korporasi sebagai tersangka. Namun, identitas yang baru resmi terungkap adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.

"KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka," ujarnya.

Sementara penyidikan berlangsung, KPK mencegah empat pihak ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, B Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES), Direktur PT Dosni Roha Logistk (DRL) Kanisius Jerry Tengker, dan Head of Financec and Accounting PT Dos Ni Roha Herry Tho (HT).

Editorial Team