Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024) malam.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan dalam OTT tersebut KPK menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan.
"KPK selanjutnya menetapkan 3 orang sebagai Tersangka, yaitu Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu, Isnan Fajri sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, dan Anca sebagai ajudan Gubernur Bengkulu," ujar Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Minggu (24/11/2024).
Alexander membenarkan bahwa OTT ini berkaitan dengan pendanaan dalam Pilkada 2024 sebab Ketua DPD Golkar tersebut saat ini tengah ikut Pilkada 2024 mencalonkan lagi sebagai Gubernur Bengkulu.
Sebelumnya KPK mengungkapkan sebanyak delapan pejabat di Provinsi Bengkulu terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) termasuk Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
"Sampai dengan saat ini, sudah ada 8 orang di jajaran Pemerintah Daerah Propinsi Bengkulu yang sudah diamankan oleh KPK," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Tessa mengatakan dalam OTT Tersebut, pihaknya mengamankan uang serta sejumlah dokumen.
"Turut diamankan uang, dokumen dan barang bukti elektronik," imbuhnya.