Jakarta, IDN Times – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Kepulauan Riau periode 2016-2021, Nurdin Basirun sebagai tersangka dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018-2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
“Praktik suap seperti ini sudah berkali-kali terjadi di daerah dan KPK masih menemukan kepala daerah yang menerima suap untuk penerbitan peraturan daerah, yang akan menguntungkan pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu,” kata Wakil Pimpinan KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (11/7).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka, siapa saja dan apa barang buktinya?