Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Gubernur non aktif Jambi, Zumi Zola, sebagai tersangka kasus korupsi. Kali ini lembaga anti rasuah memiliki bukti yang kuat bahwa Zumi telah memerintahkan bawahannya agar memberi uang kepada anggota DPRD. Tujuannya, supaya RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 segera disahkan.
"Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lainnya, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan ketika menyampaikan keterangan pers pada Selasa (10/7).
Ia menjelaskan lembaga anti rasuah mendapatkan bukti baru dengan mengembangkan fakta-fakta yang ada di persidangan dan didukung alat bukti berupa keterangan saksi, surat serta dokumen elektronik. Lalu, berapa lama ancaman penjara yang akan dihadapinya dalam perbuatan korupsi kali ini?