Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Kurniadie sebagai tersangka penerima suap pada Selasa (28/5). Kurniadie diduga telah menerima suap dari pengelola sebuah resort mewah di Lombok, Nusa Tenggara Barat bernama Wyndam Sundacer. Total uang yang diterima oleh Kurniadie mencapai Rp800 juta.
Kurniadie ditangkap ketika tim penyidik lembaga antirasuah menggelar operasi senyap pada Senin malam kemarin.
"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait penanganan perkara penyalahgunaan izin tinggal di lingkungan kantor imigrasi Nusa Tenggara Barat tahun 2019," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata ketika memberikan keterangan pers pada Selasa malam.
Selain Kurniadie, ada pula dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Yusriansyah Fazrin (Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Mataram) dan Liliana Hidayat (Direktur PT Wisata Bahagia).
Apa saja peran dari masing-masing tersangka dan berapa lama hukuman penjara yang menghantui Kurniadie?