Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan seorang pengacara bernama Lucas sebagai tersangka upaya mengalangi proses penyidikan pada Senin (1/10) malam. Lembaga antirasuah itu meyakini Lucas ikut membantu koleganya, Eddy Sindoro kabur dari Indonesia padahal ia tengah memiliki kasus hukum. Eddy Sindoro adalah mantan petinggi Lippo Group yang tengah buron karena diduga terlibat kasus pemberian uang suap ke mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Peristiwa pemberian uang suap itu terjadi pada tahun 2015 lalu agar Mahkamah Agung bersedia melakukan peninjauan kembali dua perkara hukum yang melibatkan anak perusahaan Lippo Group. Nilai suapnya diketahui mencapai Rp 150 juta.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mengatakan Lucas bukan kuasa hukum Eddy Sindoro. Namun, ia diduga menghalangi agar proses agar Eddy tidak ditemukan oleh otoritas hukum di Tanah Air. Lalu, bagaimana peran advokat ini agar mantan bos Lippo Group tersebut tidak diketahui keberadaanya oleh KPK.