KPK Tetapkan Miryam Haryani Buronan Kasus e-KTP, Siapa Dia?

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Miryam Haryani sebagai buronan. KPK telah mengirim surat kepada Polri dan Interpol Indonesia untuk memasukkan nama Miryam sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang perkara dugaan korupsi Kartu Tanda Elektronik (E-KTP).
Selain menetapkannya sebagai buronan, Miryam juga telah dicegah ke luar negeri. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Miryam masih berada di Indonesia. Kabar tersebut dikonfirmasi kuasa hukum Miryam, Aga Khan. Aga menjamin kliennya masih berada di Indonesia. "Ada di Indonesia. Daerah Jawa, Bandung. Saya berani jamin 100 persen," kata Aga kepada Kompas.com.
Mengapa KPK sampai menetapkan Miryam sebagai buronan? Siapakah dia?
Tersangka keterangan palsu sidang e-KTP.
Dilansir dari
Kompas.com,
Miryam diduga sengaja tidak memberikan keterangan yang sebenarnya atau memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan dua terdakwa Irman dan Sugiharto.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP. Dia pun berniat mencabut semua BAP yang berisi kesaksiannya. Namun saat dikonfrontasi oleh tiga penyidik KPK, Miryam tetap pada keterangannya sejak awal persidangan.
Saat proses persidangan, Miryam sempat menangis tersedu-sedu karena mengaku diancam penyidik KPK. Usai persidangan, Maryam kembali menangis di WC.
Diduga terima uang "bancakan" korupsi e-KTP.
Mantan anggota Komisi II DPR.
Politikus Partai Hanura.
Adapun program yang diusung saat itu adalah perlindungan buruh migran dan penyelamatan lingkungan. Bentuknya dengan cara membagi-bagi 10 ribu bibit pohon kepada perempuan se-Jabodetabek untuk ditanam di rumah mereka, serta menemui para buruh migran Indonesia di tiga negara pengimpor tenaga kerja yaitu Hongkong, Malaysia dan Singapura.