Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Miryam Haryani sebagai buronan. KPK telah mengirim surat kepada Polri dan Interpol Indonesia untuk memasukkan nama Miryam sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang perkara dugaan korupsi Kartu Tanda Elektronik (E-KTP).
Selain menetapkannya sebagai buronan, Miryam juga telah dicegah ke luar negeri. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Miryam masih berada di Indonesia. Kabar tersebut dikonfirmasi kuasa hukum Miryam, Aga Khan. Aga menjamin kliennya masih berada di Indonesia. "Ada di Indonesia. Daerah Jawa, Bandung. Saya berani jamin 100 persen," kata Aga kepada Kompas.com.
Mengapa KPK sampai menetapkan Miryam sebagai buronan? Siapakah dia?