Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wawan Ridwan selaku mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, sebagai tersangka suap terkait pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017. Hal ini merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat terdakwa Angin Prayitno Aji.
"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan data, serta mencermati fakta persidangan dalam perkara Angin Prayitno dkk, serta ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada awal November 2021," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis (11/11/2021).