Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Walikota Malang Non Aktif Mochamad Anton sebagai tersangka dalam kasus pemberian uang suap untuk memuluskan pembuatan APBD Perubahan pada tahun anggaran 2015 lalu. Bahkan, status tersangka itu juga disematkan kepada 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.
Satu di antara anggota DPRD adalah Ya'qud Ananda Budban yang kini juga ikut maju dalam Pilkada 2018. Begitu pula Anton yang merupakan petahana yang kembali maju dalam pesta demokrasi pada tahun ini.
Ini sudah menjadi kali kesekian, KPK menetapkan status tersangka kepada peserta Pilkada 2018. Lalu, apa ancaman yang membayangi kedua pejabat tinggi di Kota Malang itu? Mengingat kesempatan mereka untuk bisa berlaga Pilkada 2018 semakin tipis usai menyandang status sebagai tersangka.