KPK: Tidak Ada Perubahan Mendasar soal Aturan Perjalanan Dinas

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim tidak ada perubahan yang mendasar terkait penyesuaian pengaturan perjalanan dinas bagi pegawainya.
"Kami tegaskan kembali tidak ada perubahan secara mendasar dalam hal ketentuan perjalanan dinas KPK. Namun, saat ini justru diperkuat dengan aturan yang jelas sehingga diharapkan perjalanan dinas lebih efisien dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Selasa (10/8/2021).
Setelah status kepegawaian beralih menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), KPK perlu melakukan harmonisasi aturan, salah satunya soal penyesuaian pengaturan perjalanan dinas.
1. Perpim KPK diterbitkan agar ada harmonisasi dengan Peraturan Menteri Keuangan
Pada 30 Juli 2021, KPK menerbitkan Peraturan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Penyesuaian berdasarkan perpim tersebut di antaranya Pasal 2A ayat (1) menyebutkan "Pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara".
Pasal 2A ayat (2) "Dalam hal panitia penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menanggung biayanya maka biaya perjalanan dinas tersebut dibebankan kepada anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi dan dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda".
Perpim itu, kata Ali, menyebut agar ada harmonisasi dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 Pasal 11.
Pertama, perjalanan dinas jabatan untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan dengan biaya perjalanan dinas jabatan yang ditanggung oleh panitia penyelenggara.
Kedua, dalam hal biaya perjalanan dinas jabatan untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditanggung oleh panitia penyelenggara, biaya perjalanan dinas jabatan dimaksud dibebankan pada DIPA satuan kerja pelaksana SPD.
Ketiga, panitia penyelenggara menyampaikan pemberitahuan mengenai pembebanan biaya perjalanan dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam surat/undangan mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya.
2. Perjalanan dinas KPK boleh dibayarkan oleh pihak lain sepanjang tidak ada "double" anggaran
Ali mengatakan, materi ketentuan tersebut sebelumnya juga telah diatur dalam Peraturan Komisi Nomor 07 Tahun 2012 Pasal 3 huruf g bahwa "Dalam hal komponen biaya perjalanan dinas dibayarkan oleh pihak/instansi lain maka terhadap komponen biaya yang telah ditanggung tersebut tidak dibebankan lagi pada anggaran Komisi".
"Dari perkom tahun 2012 tersebut maka sangat dimungkinkan perjalanan dinas KPK dibayarkan oleh pihak/instansi lain dan hal tersebut merupakan praktik yang sebelumnya juga dilakukan oleh KPK periode-periode yang lalu dan itu diperbolehkan sepanjang tidak ada "double" anggaran," jelas Ali.
Selain itu, kata dia, dalam audit kinerja keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya juga menyebutkan bahwa pada pokoknya, BPK menemukan adanya ketidakpatuhan dan ketidakpatutan dalam pengajuan keputusan terhadap peraturan perundang-undangan pada KPK.
"Di mana mekanisme Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas TA 2018 pada KPK belum mengacu PMK 113 Tahun 2012 sehingga mengakibatkan pelaksanaan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas tidak efisien," tuturnya.
KPK pun mengharapkan melalui penjelasan tersebut, masyarakat paham secara utuh dan tidak ada lagi opini yang keliru sehingga polemik yang beredar dapat dihentikan.
3. Aturan perjalanan dinas pegawai KPK dikritik mantan Wakil Ketua KPK
Sebelumnya, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto mewanti-wanti Peraturan Pimpinan komisi antirasuah nomor 6 tahun 2021 rentan dijadikan dasar untuk modus pemberian gratifikasi. Sebab, di dalam aturan tersebut tertulis biaya perjalanan dinas pegawai KPK boleh dibebankan kepada pihak yang mengundang. Padahal, selama ini untuk menjaga independensi, komisi antirasuah selalu membiayai sendiri perjalanan dinas semua pegawainya.
Menurut Bambang, aturan ini rentan disusupi modus penerimaan suap atau gratifikasi.
"Peraturan pimpinan ini punya indikasi menabrak dan mengabaikan nilai dan prinsip yang ada di dalam Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Bahkan, bisa mendelegitimasi prinsip independensi institusi serta secara sengaja berpotensi membangun sikap permisif atas perilaku koruptif," ujar pria yang akrab disapa BW itu melalui keterangan tertulis pada Senin (9/8/2021).
Apalagi menurutnya, aturan tersebut isinya terlalu umum. Ia mengatakan tidak dijelaskan sama sekali apa saja komponen biaya dari perjalanan dinas tersebut. "Perpim KPK juga tidak mengatur siapa saja pihak yang dapat mengundang, apa dasar kepentingan undangan dan bagaimana melakukan filtering agar tidak menimbulkan benturan kepentingan," tutur dia lagi.
Ia juga mencermati tidak ada larangan secara tertulis di peraturan pimpinan yang baru tersebut bagi pegawai komisi antirasuah menerima honorarium. Meski Sekretaris Jenderal komisi antirasuah, Cahya H. Harefa menegaskan pegawai KPK tetap dilarang menerima honor.