Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak akan menuntut tersangka Bupati Kudus, M. Tamzil dengan hukuman mati. Hal itu lantaran pasal yang disangkakan kepada eks politikus Partai Hanura tersebut adalah pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 atau pasal 12 B di UU nomor 20 tahun 2001 mengenai pemberantasan korupsi.
Apabila merujuk ke isi pasalnya, tertulis pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, bisa diancam dengan pidana seumur hidup.
"Atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," demikian isi pasal tersebut.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh juru bicara KPK, Febri Diansyah. Ia mengatakan pasal yang digunakan untuk menjerat Tamzil adalah pasal suap.
"Jadi, apabila kita bicara secara normatif, maka ancaman hukuman maksimalnya 4-20 tahun. Atau hukuman pidana penjara seumur hidup," kata Febri yang ditemui di gedung KPK pada Selasa malam (30/7).
Tetapi, yang jadi pertanyaan bisa kah koruptor dituntut dengan hukuman mati?