Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara soal laporan kolaborasi 9 media di Indonesia Leaks yang terbit pada Senin (8/10). Dalam laporan yang berjudul "Skandal Perusakan Buku Merah", para jurnalisnya membuat laporan investigasi lanjutan mengenai upaya perusakan barang bukti yang dilakukan oleh dua mantan penyidik lembaga anti rasuah yang berasal dari institusi kepolisian.
Dua penyidik yang diketahui bernama Roland Ronaldy dan Harun tertangkap kamera pengawas di lantai 9 gedung KPK menyobek catatan keuangan yang terdapat di buku merah tersebut. Mereka juga menghapus beberapa tulisan dengan menggunakan tipe ex. Total, ada 9 lembar buku bank yang mencatat transaksi keuangan aliran dana dari pengusaha Basuki Hariman ke beberapa pejabat, termasuk Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian.
Proses perusakan barang bukti pada 7 April 2017 lalu yang justru dilakukan oleh penyidik KPK jelas membuat publik terhenyak. Sebab, institusi yang seharusnya melakukan upaya pemberantasan korupsi, malah ikut berbuat hal tersebut.
KPK pun tidak membantah memang sempat terjadi aksi perusakan barang bukti dalam suap impor daging sapi dengan terpidana Basuki Hariman. Harun dan Roland sempat diperiksa di pengawas internal lembaga antirasuah. Namun, proses itu tidak bisa dilanjutkan.
"KPK menerima permintaan pengembalian pegawai dari Mabes Polri karena ada kebutuhan dan penugasan lebih lanjut di sana, sehingga saat itu kedua pegawai KPK tersebut dikembalikan ke instansi asal," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah ketika memberikan keterangan pers pada Senin malam (8/10).
Lalu, apa tindak lanjut KPK terhadap keduanya? Masihkah kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Basuki Hariman ditindak lanjuti?