Jakarta, IDN Times - Sidang kasus upaya perintangan terhadap penyidikan petinggi Lippo Group dengan terdakwa advokat Lucas kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (14/11). Agenda sidang pada hari ini yakni mendengarkan nota keberatan dari Lucas yang sejak awal tidak merasa pernah merintangi proses penyidikan terhadap Eddy Sindoro.
Lucas membuat dokumen eksepsi setebal empat halaman dengan judul "Mari (Kita) Hentikan Kekhilafan Ini". Di dalam dokumen eksepsi tersebut, Lucas mengurai kembali bagaimana awal mula ia ditetapkan sebagai tersangka pada (1/10) malam.
"Nota keberatan ini saya beri judul 'Mari (Kita) Hentikan Kekhilafan Ini', karena sampai sekarang saya percaya perkara ini semata-mata berawal dari kekhilafan penyidik. Saya katakan khilaf karena ini merupakan hal yang manusiawi dan apa yang saya alami dapat menimpa kepada siapa pun," ujar Lucas di dalam nota pembelaan yang ia bacakan hari ini.
Ia mengaku datang ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal Oktober lalu, karena menunjukkan itikad baik dan memenuhi kewajiban karena dipanggil oleh penyidik terkait perkara Eddy Sindoro.
"Padahal, saya tidak ketahui perkaranya," kata dia lagi.
Tapi, sejak saat itu, ia tidak lagi bisa kembali ke rumah. Usai diperiksa selama sekitar 5 jam dengan status sebagai saksi, tiba-tiba Lucas dicegat untuk pulang.
"Saya langsung ditangkap dan langsung diperiksa sebagai tersangka selama kurang lebih 4 jam. Itu pun tanpa didampingi penasihat hukum," tutur dia.
Yang mengejutkan, di dalam nota keberatan itu, Lucas mengungkap KPK tidak pernah meminta kepada Interpol agar memasukan nama Eddy ke daftar red notice. Mengapa?