Ilustrasi Pencucian Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)
Diketahui, Gibran dan Kesang dilaporkan oleh aktivis 98 yang jadi dosen di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, atas dugaan tindak pidana pencucian uang.
Ubedilah menjelaskan, laporan ini berawal pada 2015 ketika sebuah perusahaan bernama PT SM menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut Kementerian Lingkungan Hidup (LHK) sebesar Rp7,9 triliun. Mahkamah Agung mengabulkan tuntutan Rp7,8 miliar.
"Itu terjadi pada Februari 2019, setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," kata Ubedilah.
Ia mengungkapkan bahwa PT SM dapat dua kali suntikan dana dari perusahaan ventura. Ubedilah juga membawa bukti-bukti pendukung seperti dokumen perusahaan dan pemberitaan penyertaan modal terhadap PT SM.