Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengaku institusi yang ia pimpin sudah menindak lanjuti temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai dugaan adanya kepala daerah yang mencuci uangnya di kasino. Duit milik kepala daerah yang sempat disebut oleh Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin jumlahnya mencapai Rp50 miliar.
Dana yang bersumber dari beberapa kepala daerah itu dalam bentuk valuta asing dan ditempatkan di rekening kasino yang berlokasi di Genting Highlands, Malaysia. Sayangnya, Kiagus tak bersedia menyebut dana tersebut milik siapa.
"Ada satu kasus yang sudah ditangani, jadi rasanya anak buahnya sudah ada yang jadi tersangka. Mudah-mudahan nanti akan kami kabarkan," ujar Agus ketika ditemui di gedung KPK pada Selasa (17/12).
Hari ini menjadi kesempatan bagi Agus dan empat pimpinan lainnya untuk menyampaikan kinerja yang telah mereka lakukan selama empat tahun terakhir. Oleh sebab itu, ia berharap pimpinan di periode selanjutnya melanjutkan kinerja pengusutan kasus dan tidak mengeluarkan SP3 (Surat Penghentian Proses Penyidikan).
"Karena sebetulnya KPK kan (sangat berhak) karena dia (diduga pelaku) adalah penyelenggara negara dan nilainya cukup besar. Penyimpangannya saya kira bukan hanya di situ," tutur dia lagi.
Lalu, apakah pimpinan KPK yang baru akan tetap melanjutkan temuan PPATK tersebut?