Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20251023-WA0308.jpg
KPK Pantau Normalisasi Ciliwung (dok.Humas KPK)

Intinya sih...

  • KPK sorot penertiban administrasi dan pencatatan aset. Linda menyoroti pentingnya penertiban administrasi dan pencatatan aset sebagai bagian dari akuntabilitas publik. Proyek senilai Rp257 miliar harus diolah dengan tertib dan tercatat.

  • KPK sudah lakukan pendampingan sejak Agustus 2025. Progres pembebasan lahan di Pengadegan telah berjalan untuk 54 bidang seluas 13.101 meter persegi. Namun, masih ada kendala di lapangan yang membuat prosesnya terhambat.

  • KPK minta agar penilaian hingga pembayaran tanah tak terlambat. KPK mengingatkan agar penilaian tanah dilakukan lebih awal dengan melibatkan lintas lembaga guna memitigasi risiko

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II, meninjau proyek normalisasi Kali Ciliwung di kawasan Pengadegan, Jakarta Selatan. KPK mendampingi dan memantau proyek tersebut agar berlangsung transparan, efisien, dan bebas konflik kepentingan.

KPK bersama Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Kantor Pertanahan Jakarta Selatan (Kantah Jaksel), dan perangkat daerah setempat turut mendampingi guna menelusuri langsung progres pembebasan lahan dan pengadaan sarana pendukung proyek normalisasi sungai.

"Agar proses bersih, transparan, dan warga paham tidak ada pemberian ke pejabat dalam proses pembebasan tanah. Jika ada yang meminta atau menerima, segera lapor ke KPK,”  ujar Kepala Satgas Korsup Wilayah II KPK, Dwi Aprillia Linda Astuti dalam keterangan, dikutip Jumat (24/10/2025).

1. KPK sorot penertiban administrasi dan pencatatan aset

KPK Pantau Normalisasi Ciliwung (dok.Humas KPK)

Linda menyoroti pentingnya penertiban administrasi dan pencatatan aset sebagai bagian dari akuntabilitas publik. Ia mengingatkan, proyek senilai Rp257 miliar untuk normalisasi sungai, harus diolah dengan tertib dan tercatat, agar tidak ada konflik mengingat lokasi tersebut belum tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).

“Aset pengadaan tanah harus dicatat secara jelas. Setelah pembebasan, harus dipastikan pencatat dan pengelola asetnya,” ujar  Linda.

2. KPK sudah lakukan pendampingan sejak Agustus 2025

KPK Pantau Normalisasi Ciliwung (dok.Humas KPK)

Dari hasil pantauan, progres pembebasan lahan di Pengadegan telah berjalan untuk 54 bidang seluas 13.101 meter persegi, dan telah melalui tahap pengukuran garis sempadan kali dengan jarak yang disepakati yakni 5,5 meter. Namun, masih ada beberapa kendala di lapangan yang membuat prosesnya terhambat, salah satunya penyelesaian pendataan bangunan yang sudah terdata, tetapi justru habis terbakar.

“Kami sudah intensif mendampingi sejak Agustus-Oktober 2025, di tahap persiapan. Kami berharap, pengadaan tanah yang sudah direncanakan dapat selesai tepat waktu,” jelas Linda.

3. KPK minta agar penilaian hingga pembayaran tanah tak terlambat

KPK Pantau Normalisasi Ciliwung (dok.Humas KPK)

KPK mengingatkan agar penilaian (appraisal) tanah, dilakukan lebih awal dengan melibatkan lintas lembaga, termasuk aparat penegak hukum (APH), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta asosiasi penilai independen (MAPI) guna memitigasi risiko kebocoran anggaran.

“DSDA perlu segera mengundang perangkat daerah, demi kelancaran penilaian hingga pembayaran agar tidak terlambat. Kami berharap perkara pengadaan tanah seperti pengadaan tanah Sumber Waras, Munjul, hingga Rorotan tidak terulang,” ujar Linda.

Editorial Team