Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Muhamad Iqbal

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak semua eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus korupsi alat kesehatan Tangerang Selatan dan Banten serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.

Wawan dalam sidang eksepsi sebelumnya mengajukan pindah penjara, dari Rumah Tahanan POM AD Guntur, Jakarta Selatan, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang, Cipinang, atau Rutan Cibinong.

1. KPK tolak permintaan Wawan pindah dari Rutan Guntur POM AD cabang KPK ke Lapas Tangerang

Tubagus Chaeri Wardana (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Namun, Jaksa KPK menolak tegas permintaan itu. Pertimbangannya, tindakan Wawan yang pernah menyogok Kalapas Sukamiskin untuk keluar masuk lapas sesuka hatinya. Selain itu, KPK juga khawatir Wawan mudah dikunjungi di lapas sehingga bisa berakibat pada kemungkinan berubahnya keterangan saksi.

Alasan kehati-hatian inilah yang digunakan jaksa KPK dalam menentukan sikap pada saat meminta ke Dirjen Pemasyarakatan (Dirjenpas), untuk memindahkan Wawan sementara  dari Lapas Sukamiskin ke Rutan Guntur POM AD cabang KPK, demi keperluan sidang.

"Sesuatu yang tidak berlebihan jika rasa khawatir itu timbul pada diri kami terhadap terdakwa, karena sikap dan perilaku terdakwa pada saat menjalani hukuman sebagai narapidana di Lapas Sukamiskin, memberikan contoh yang tidak baik bagi narapidana lainnya dengan sering keluar meninggalkan Lapas Sukamiskin, di mana hal itu terungkap dalam fakta persidangan perkara suap dengan terdakwa Wahid Husen (Kalapas Sukamiskin)," kata Jaksa KPK.

2. Jaksa tolak eksepsi Wawan mengenai harta kekayaannya yang diklaim hasil dari proyek legal

Editorial Team

EditorSunariyah

Tonton lebih seru di