Dalam pembacaan jawaban atas eksepsi itu pula, jaksa menolak eksepsi Wawan mengenai harta kekayaannya yang diklaim merupakan hasil dari proyek legal.
Jaksa KPK menerangkan, jika terdakwa maupun perusahaan terdakwa yaitu PT Bali Pasific Pragama (PT BPP) merupakan pengusaha/perusahaan yang bersih, maka dalam mendapat dan mengerjakan proyek-proyek di pemerintahan khususnya Provinsi Banten dan Kota Tangerang Selatan, harusnya dengan cara-cara legal dan sesuai aturan.
Namun, salah satu karateristik pelaku tindak pidana pencucian uang adalah melakukan perbuatan sedemikian rupa untuk menjauhkan hasil kejahatannya, sehingga seolah-olah hasil kejahatan itu berasal dari yang sah.
"Akan tetapi kami KPK (penyidik dan penuntut umum) sedari awal menangani perkara ini, telah melakukan penyidikan dan penuntutan secara profesional dan hati-hati dalam arti harta kekayaan yang didakwakan dalam perkara aquo, memiliki bukti permulaan yang cukup berasal dari kejahatan atau didapatkan dengan cara ilegal," kata Jaksa KPK.
"Salah satu contoh kecil fakta hukum yang kami masukan dalam dakwaan aquo terkait perusahaan PT BPP dan perusahaan lainnya milik terdakwa adalah, fakta hukum mengenai perusahaan-perusahaan tersebut sebagai perusahaan yang tidak patuh terhadap kewajiban pajak," sambung jaksa.