Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak usulan yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPR, Fadli Zon agar pelaporan data kekayaan oleh penyelenggara negara dihapus. Fadli mengusulkan agar data tersebut diambil dari Surat Pajak Tahunan (SPT).
Justru, lembaga antirasuah mengusulkan satu kebijakan agar Direktorat Jenderal Pajak bisa mengambil laporan pengisian SPT dengan melampirkan data harta kekayaan yang sudah ada di KPK. Tujuannya agar penyelenggara negara tidak mengisi data mengenai harta kekayaan itu dua kali.
"Justru kami ingin mengintegrasikan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) dengan SPT pajak. Memang di dalam SPT kan ada data harta kekayaannya, tetapi SPT itu kan data yang sifatnya rahasia," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di gedung KPK pada Jumat malam (1/3).
Sehingga, menurut Alex, saran Fadli agar pelaporan harta kekayaan dihapus sangat tidak beralasan. Bahkan, tidak masuk akal.
"Tapi, kalau untuk mengintegrasikan ke SPT sehingga data SPT mengambil dari LHKPN itu yang kami harapkan," tutur dia.
Lalu, bagaimana cara KPK untuk tetap memaksa para penyelenggara negara melaporkan data harta kekayaannya sementara tidak ada sanksi apabila imbauan tersebut tidak dipatuhi?