Jakarta, IDN Times - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memastikan perekrutan terhadap penyidik Polri bernama Muhammad Irhamni, ditunda untuk sementara waktu. Proses perekrutan ditunda usai adanya diskusi di kalangan internal lembaga anti rasuah, yang sempat memicu kemarahan Direktur Penyidikan Aris Budiman.
Aris mengaku kesal karena sempat dituding memasukkan 'Kuda Troya' ke dalam KPK. Belakangan terungkap yang dimaksud Kuda Troya adalah Irhamni. Ia dipermasalahkan karena sudah bertugas selama 10 tahun di KPK lalu dikembalikan ke Mabes Polri.
Tetapi, tiba-tiba Aris mengusulkan agar ia dikembalikan ke KPK. Keputusan Aris untuk meminta Irhamni kembali tidak sepenuhnya keliru, lantaran penyidik senior itu pernah menangani kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang telah merugikan negara hingga Rp4,58 triliun.
Mengapa akhirnya KPK menunda menarik kembali Irhamni?