Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap uang suap yang ditujukan bagi Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar diserahkan di halaman Masjid Agung Cianjur. Nominal suapnya mencapai sekitar Rp900 juta.
Penyerahan uang suap itu terjadi pada Rabu (12/12) sekitar pukul 05:00 WIB usai dilakukan salat subuh.
"Tim KPK telah mengidentifikasi adanya perpindahan uang dari Mobil milik Ros (Rosidin Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur) ke mobil CS (Cecep Sobandi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur) yang telah dikemas dalam kardus berwarna cokelat," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan ketika memberikan keterangan pers pada Rabu malam.
Cecep dan sopir mobilnya sempat diamankan oleh tim penyidik antirasuah. Namun, sopir tersebut kemudian dilepas oleh KPK. Usai menangkap basah adanya transaksi keuangan di halaman sebuah masjid, tim kemudian bergerak ke rumah Rosidin sekitar pukul 05:17 WIB. Dari sana juga ditemukan sejumlah uang yang disimpan di sebuah tas berwarna abu-abu.
Nominal uang di dalam tas itu mencapai sekitar Rp600 juta. Dari OTT tersebut, KPK mengamankan tujuh orang. Tetapi, yang ditetapkan sebagai tersangka hanya empat orang saja. Mereka adalah Tubagus Cepy Setiadhi (kakak ipar Bupati Irvan), Irvan Rivano Muchtar, Rosidin, dan Cecep Sobandi.
Lalu, mengapa KPK juga menetapkan status tersangka kepada kakak ipar Bupati Irvan yang bernama Tubagus Cepy Setiadhi?